Sebelumnya diberitakan, AS ditangkap karena diduga membunuh DF, bocah asal Desa Mandangin, Kecamatan Mandangin, Kabupaten Sampang, pada Senin (10/7/2022).
AS mengikat tangan dan kaki korban, kemudian menutup mulut korban dengan kain kerudung. Leher korban kemudian dijerat menggunakan tali.
Baca Juga:
Andres Gustami, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Divonis Hukuman Mati
Karena korban masih meronta, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul kepalanya menggunakan batu bata.
Setelah korban tewas, jasadnya kemudian dibuang ke selokan. Motif AS menghabisi nyawa korban karena tergoda untuk memiliki perhiasan emas yang dipakai korban. [jat]